Apa yang dimaksud dengan UKL dan UPL ?
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL)
dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam
pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab dan atau
kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL (Keputusan Menteri Negara Lingkungan
Hidup Nomor 86 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan
Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup). Atau juga UKL-UPL Merupakan
PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak
berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi PROSES
PENGAMBILAN KEPUTUSAN tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
Upaya Pengelolaan lingkungan (UKL) dan
Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) adalah salah satu instrument pengelolaan
lingkungan yang merupakan salah satu persyaratan perijinan bagi pemrakarsa yang
akan melaksanakan suatu usaha/kegiatan di berbagai sektor.
Kegiatan yang tidak wajib menyusun AMDAL
tetap harus melaksanakan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan
lingkungan.
Kewajiban UKL-UPL diberlakukan bagi
kegiatan yang tidak diwajibkan menyusun AMDAL dan dampak kegiatan mudah
dikelola dengan teknologi yang tersedia.
UKL-UPL merupakan perangkat pengelolaan lingkungan hidup untuk pengambilan keputusan dan dasar untuk menerbitkan ijin melakukan usaha dan atau kegiatan.
UKL-UPL merupakan perangkat pengelolaan lingkungan hidup untuk pengambilan keputusan dan dasar untuk menerbitkan ijin melakukan usaha dan atau kegiatan.
Proses
dan prosedur UKL-UPL tidak dilakukan seperti AMDAL tetapi dengan menggunakan
formulir isian yang berisi :
- Identitas pemrakarsa
- Rencana Usaha dan/atau kegiatan
- Dampak Lingkungan yang akan terjadi
- Program pengelolaan dan pemantauan lingkungan
hidup
- Tanda tangan dan cap
Formulir
Isian diajukan pemrakarsa kegiatan kepada :
- Instansi yang bertanggungjawab di bidang
pengelolaan lingkungan hidup Kabupaten/Kota untuk kegiatan yang berlokasi
pada satu wilayah kabupaten/kota
- Instansi yang bertanggungjawab di bidang
pengelolaan lingkungan hidup Propinsi untuk kegiatan yang berlokasi lebih
dari satu Kabupaten/Kota
- Instansi yang bertanggungjawab di bidang
pengelolaan lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan untuk
kegiatan yang berlokasi lebih dari satu propinsi atau lintas batas negara
- Apa kaitan AMDAL dengan dokumen/kajian lingkungan
lainnya ?
AMDAL-UKL/UPL
Rencana
kegiatan yang sudah ditetapkan wajib menyusun AMDAL tidak lagi diwajibkan
menyusun UKL-UPL (lihat penapisan Keputusan Menteri LH 17/2001). UKL-UPL
dikenakan bagi kegiatan yang telah diketahui teknologi dalam pengelolaan
limbahnya.
Beda UKL-UPL dengan AMDAL :
UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan
Lingkungan Hidup) merupakan dokumen pengelolaan lingkungan hidup bagi rencana
usaha dan atau kegiatan yang tidak wajib AMDAL. UKL-UPL diatur sejak
diberlakukannya PP 51/1993 tentang AMDAL.
UKL-UPL tidak sama dengan AMDAL yang harus dilakukan melalui proses penilaian dan presentasi, tetapi lebih sebagai arahan teknis untuk memenuhi standar-standar pengelolaan lingkungan hidup. Berdasarkan Kep-MENLH No 86 Tahun 2002 tentang UKL-UPL, pemrakarsa diwajibkan mengisi formulir isian dan diajukan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang pengeloaan lingkungan hidup Kabupaten/Kota atau di Propinsi.
Rencana kegiatan yang sudah ditetapkan wajib menyusun AMDAL tidak lagi diwajibkan menyusun UKL-UPL (vide Kep-MENLH No. 17/2001). UKL-UPL dikenakan bagi kegiatan yang telah diketahui teknologinya dalam pengelolaan limbahnya.