Rabu, 12 Juni 2013

Semenjak Reformasi bergulir kita belum melihathasil yang signifikan, yang menonjol baru kebebasan mengeluarkan pendapat sebagaimana pakar-pakar. LSM, media massa, dan demo yang menjadi konsumsi kita sehari-hari yang dapat membingungkan masyarakat awam dan menjadi pembangunan nasional.

a. Tulis makalah yang berkaitan dengan reformasi yang dapat memperbaiki nasib bangsa dan mengangkat harkat martabat dari pandangan dunia luar. 

Penting bagi kita mempelajari dan mengetahui latar belakang terjadinya reformasi serta mempelajari susunan-susunan masa revolusi pasca kemerdekaan Republik Indonesia. Karena banyaknya terjadi penyimpangan-penyimpangan penggunaan kekuasaan pada masa-masa tersebut sangat penting bagi kita untuk membahas dan mencari solusi bersama-sama dengan melihat dari sisi silam latar belakang negara. Sebagai generasi muda kita harus mampu menciptakan pemikiran-pemikiran baru yang berguna sehinga dapat bermanfaat bagi kemajuan negara kedepanya. Penyelewengan-penyelewengan kekuasaan tidak hanya terjadi dimasa silam, saat ini pun kerap terdengar berbagai kasus korupsi, kolusi dan nepotisme yang dilakukan segelintir aparat pemerintahan disinilah peranan kita sebagai generasi penerus bangsa untuk menciptakan gagasan-gagasan baru dalam mencari solusi menghapus setiap tindakan penyelewengan-penyelewengan kekuasaan yang terjadi.

b.

1) Apa arti dan makna reformasi ?

Reformasi merupakan bagian dari dinamika masyarakat, dalam arti bahwa perkembangan akan menyebabkan tuntutan terhadap pembaharuan dan perubahan untuk menyesuaikan diri dengan tuntutan perkembangan tersebut.  Reformasi juga bermakna sebagai suatu perubahan tanpa merusak (to change without destroying) atau perubahan dengan memelihara (to change while  preserving). Dalam hal ini, proses reformasi bukanlah proses perubahan yang radikal dan berlangsung dalam jangka waktu singkat, tetapi merupakan proses perubahan yang terencana dan bertahap.
Makna reformasi dewasa ini banyak disalah artikan sehingga gerakan masyarakat yang melakukan perubahan yang mengatasnamakan gerakan reformasi juga tidak sesuai dengan gerakan reformasi itu sendiri. Hal ini terbukti dengan maraknya gerakan masyarakat dengan mengatasnamakan gerakan reformasi, melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan makna reformasi itu sendiri.
Secara harfiah reformasi memiliki makna suatu gerakan untuk memformat ulang, menata ulang atau menata kembali hal-hal yang menyimpang untuk dikembalikan pada format atau bentuk semula sesuai dengan nilai-nilai ideal yang dicita-citakan rakyat.

2) Apa yang harus kita perbuat dalam membangun bangsa dan negara mrnuju tujuan nasional ?
    
Membantu dan ikut serta dalam perbaikan lingkungan sosial atau kebutuhan negara. Dan masuk sebagai Prinsip-prinsip sebagai berikut:
a. Prinsip Bhineka Tunggal Ika
Prinsip ini mengharuskan kita mengakui bahwa bangsa Indonesia merupakan bangsa yang terdiri dari berbagai suku, bahasa, agama dan adat kebiasaan yang majemuk. Hal ini mewajibkan kita bersatu sebagai bangsa Indonesia.
b. Prinsip Nasionalisme Indonesia
Kita mencintai bangsa kita, tidak berarti bahwa kita mengagung-agungkan bangsa kita sendiri. Nasionalisme Indonesia tidak berarti bahwa kita merasa lebih unggul daripada bangsa lain. Kita tidak ingin memaksakan kehendak kita kepada bangsa lain, sebab pandangan semacam ini hanya mencelakakan kita. Selain tidak realistis, sikap seperti itu juga bertentangan dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang adil dan beradab.
c. Prinsip Kebebasan yang Bertanggungjawab
Manusia Indonesia adalah makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Ia memiliki kebebasan dan tanggung jawab tertentu terhadap dirinya, terhadap sesamanya dan dalam hubungannya dengan Tuhan Yang maha Esa.
d. Prinsip Wawasan Nusantara
Dengan wawasan itu, kedudukan manusia Indonesia ditempatkan dalam kerangka kesatuan politik, sosial, budaya, ekonomi, serta pertahanan keamanan. Dengan wawasan itu manusia Indonesia merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa dan setanah air, serta mempunyai satu tekad dalam mencapai cita-cita pembangunan nasional.
e. Prinsip Persatuan Pembangunan untuk Mewujudkan Cita-cita Reformasi
Dengan semangat persatuan Indonesia kita harus dapat mengisi kemerdekaan serta melanjutkan pembangunan menuju masyarakat yang adil dan makmur.


3) Dalam mengeluarkan pendapat apakah batas – batas yang harus dijaga, supaya tidak mengganggu stabilitas nasional ?

Mengeluarkan pendapat dengan cara musyawarah dan mufakat. Dalam hukum Internasional, kebebasan mengemukakan pendapat di muka umum, dibutuhkan tiga batasan, yakni :
- Sesuai dengan hukum yang berlaku
- Punya tujuan baik yang diakui masyarakat
- Keberhasilan dan suatu tujuan sangat diperlukan

4) faktor – faktor apakah yang mendorong terjadinya gejolak seperti sekarang ini ?

Banyak melakukan tindakan – tindakan negatif, tidak sesuai dengan norma dan aturan – aturan yang ada. dan Pergerakan Reformasi yang dicetuskan pada era 1997-1998 memang telah mengubah hampir seluruh aspek dari kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia Sistem Politik, pemerintahan, ekonomi, bahkan pendidikan mengalami perubahan yang cukup fundamental sejak pergerakan yang mampu mengakhiri eksistensi rezim Soeharto tersebut menegaskan diri di Indonesia. Dengan perubahan-perubahan tersebut, mencuatlah harapan dan keinginan dari semua pihak untuk memajukan (kembali) kehidupan bangsa sebagaimana telah diamanatkan oleh para founding fathers kita dalam Mukadimah UUD 1945.

5) bagaimana pendapat anda kebebasan berbicara yang terjadi akhir- akhir ini dari sudut pandang etika. Dan bagaimana semestinya ?

Berbicara dengan seenaknya, berbicara tanpa musyawarah dan mufakat, tanpa dirundingkan terlebih dahulu. Bila kita Mengikuti Perjalanan Pasal 28 UUD 1945 , secara tidak langsung kita telah mengikuti pasang dan surutnya yang sejalan dengan kehidupan berdemokrasi di Indonesia. Tidak ada salahnya bila kita sebagai warga Negara Indonesia mengikuti perjalanan Pasal 28 UUD 1945 tersebut serta dari mana sebenarnya bermula. Pasal 28 ini merupakan dari ide cemerlang Bung Hatta dengan Konsep aslinya berbunyi,  Hak rakyat untuk menyatakan perasaan dengan lisan dan tulisan, hak bersidang dan berkumpul, diakui oleh negara dan ditentukan dalam Undang-Undang. Adapun Pasal 28 yang merupakan pasal asli UUD 1945 dan tetap dipertahankan, sebagai sebuah pasal dalam UUD setelah perubahan berbunyi: Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Dari rumusan tersebut yang berkaitan dengan kebebasan berbicara adalah bagian kalimat yang berbunyi, “mengeluarkan pikiran dengan lisan. Di dalam UUD 1945 dalam pasal 28E juga menerangkan seperti berikut  Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.