a. Makna
yang terkandung di dalam Pasal 30 UUD 1945
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
(2)
Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan
keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan
pendukung.
(3)
Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan
Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan
memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
(4)
Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan
dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat,
serta menegakkan hukum.
(5)
Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik
Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan
warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang
terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
b.
1) Tujuan Pendidikan Nasional
Pendidikan Nasional
bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia
seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa
dan berbudi-pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan ketrampilan, kesehatan
jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa
tanggung-jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
2) Pengertian bela negara
dalam kontek kehidupan berbangsa dan bernegara.
Bela Negara adalah sikap
dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Tiap-tiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat
tentang pembelaan diatur dengan undang-undang. Kesadaran bela negara itu
hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela
negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang
paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama
menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap
dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara. Konsep bela negara dapat
diartikan secara fisik dan non-fisik, secara fisik dengan mengangkat senjata
menghadapi serangan atau agresi musuh, secara non-fisik dapat didefinisikan
sebagai segala upaya untuk mempertahankan Negara dengan cara meningkatkan rasa
nasionalisme, yakni kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan
terhadap tanah air, serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara.
3)Tujuan pendidikan kewarganegaraan di berikan
di perguruan tinggi.
Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk
peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah
air.
Maksud dan Tujuan
a. Maksud Untuk memberikan
pengertian kepada mahasiswa tentang pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan
dengan hubungan antara warga negara dengan negara serta PPBN sebagai bekal,
agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
b. Tujuan
Agar para mahasiswa
memahami dan mampu melaksanakan hak dan kewajibannya secara santun, jujur dan
demokratis serta ikhlas. Memupuk sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai
kejuangan, patriotisme, cinta tanah air dan rela berkorban bagi bangsa dan
negara. Menguasai pengetahuan dan memahami aneka ragam masalah dasar kehidupan
masyarakat, bangsa dan negara yang akan diatasi dengan pemikiran berdasarkan
Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional secara kritis dan
betanggung jawab.
4) Kompetensi yang di
harapkan dari pendidikan kewarganegaraan.
Kompetensi yang diharapkan
Undang-undang nomor 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nesional menjelaskan
bahwa "pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta
didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan denga hubungan antara
warga negara dan negara serta pendidikan pendahulauan bela negara agar menjadi
warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara kesatuan Republik
Indonesia."Pendidkan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap
mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik.
5) Pengertian pendidikan
kewiraan.
Pendidikan
Kewiraan/kewarganegaraan adalah suatu pola pendidikan sebagai usaha sadar untuk
menyiapkan para mahasiswa melalui kegiatan bimbingan, pengajaran/atau latihan
bagi perannya dimasa yang akan datang. Pendidikan Kewiraan/kewarganegaraan
lebih menitikberatkan kepada kemampuan penalaran ilmiah yang bersifat konigtif
dan afektif tentang bela negara dalam
rangka ketahanan nasional. Pendidikan Kewiraan/kewarganegaraan dilakukan secara
kritis, analitis melalui dialog ionteraktif dan bersifat partisipatoris agar
tumbuh kesadaran berbangsa dan bernegara secara rasional dan untuk meyakini
kebenaran serta ketepatan konsepsi bela negara dalam aplikasi pandangan hidup
bangsa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar