1.) UU No.24 tahun 1992 tentang Tata Ruang.
Undang – Undang
no.24 Tahun 1992,berisikan tentang penataan ruang untuk mewujudkan pola struktural
dan pola pemanfaatan ruang dengan cara perencanaan yang matang.Dengan tujuan
pemanfaatan secara terpadu dan berkelanjutan.Undang – undang ini juga
memberikan hak dalam mengelola sebuah ruang dan mendapatkan penggantian akibat
dari pelaksanaan kegiatan pembangunan.
Penataan ruang juga di atur dalam setiap peraturan daerah
yang tercermin ditata kota.Kesimpulan dari Undang – undang no.24 tahun 1992 :
Rencana tata ruang wilayah harus memperhatikan :
a. perkembangan lingkungan strategis (global, regional,
nasional);
b. upaya pemerataan pembangunan;
c. keselarasan pembangunan nasional dan daerah;
d. daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
e. rencana tata ruang yang terkait dengan wilayah perencanaan
(rencana tata ruang)
Terkait dengan lingkungan hidup :
a. ketentuan agar alokasi kawasan hutan dalam satu daerah
aliran sungai (DAS)
sekurang-kurangnya 30% (tigapuluh persen) dari luas DAS
dengan distribusi
disesuaikan dengan kondisi ekosistem DAS;
b. ketentuan agar alokasi ruang terbuka hijau (RTH) di
kawasan perkotaan sekurangkurangnya 30% (tigapuluh persen) dari luas
kawasan perkotaan, di mana 2/3nya
adalah RTH publik dengan distribusi disesuaikan dengan
sebaran penduduk.
Hak-hak masyarakat dalam tata ruang adalah :
a. hak untuk mengetahui rencana tata ruang
b. menikmati pertambahan nilai ruang sebagai akibat dari
penataan ruang;
c. menerima penggantian yang layak atas kerugian yang timbul akibat pelaksanaan
pembangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang;
d. mengajukan keberatan kepada pejabat yang berwenang terhadap pembangunan
yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang di wilayahnya;
e. mengajukan tuntutan pembatalan izin dan penghentian
pembangunan yang tidak
sesuai dengan rencana tata ruang kepada pejabat yang
berwenang; dan
f. mengajukan gugatan ganti kerugian kepada pemerintah
dan/atau pemegang izin
apabila pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata
ruang menimbulkan
kerugian
Kewajiban masyarakat dalam tata ruang :
a. menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan;
b. memanfaatkan ruang sesuai dengan izin pemanfaatan ruang
dari pejabat yang
c. mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan
izin; dan
d. memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan
perundangundangan dinyatakan sebagia milik umum.
2.) UU No.4 Tahun 1992 Tentang Pemukiman
Undang –
undang no.4 tahun 1992 berisikan 42 pasal yang berisikan tentang peraturan
pembangunan perumahan dan pemukiman, dari pemanfaatan, kewajiban, hak, warisan
dan lain – lainnya.Menyangkup ketentuan dan fungsi yang harus tersedia pada
kawasan perumahan dan pemukiman, berupa sarana dan prasarana.
• Rumah adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat
tinggal dan sarana pembinaan keluarga.
• Perumahan adalah kelompok yang berfungsi sebagai pemukiman
yang dilengkapi sarana dan prasarana
lingkungan.
• Pemukiman adalah bagian dari lingkungan yang teratur
sedimikian rupa sehingga membentuk pola tatanan tempat kehidupan.
Penataan perumahan
dan pemukiman bertujuan untuk mewujudkan suatu tatanan yang layak, sehat, aman
dan nyaman utuk ditinggali oleh penduduk dan untuk meningkatkan pertumbuhan
budaya, sosial, ekonomi dan bidang – bidang secara merata.Setiap masyarakat
baik perseorangan ataupun badan usaha wajib mengikuti syarat dan ketentuan
berlaku untuk pemanfaatan perumahan dan pemukiman menutut undang – undang yang
berlaku dan melakukan pengelolaan lingkungan terhadap lingkungan sekitar.Agar
terdapat keseimbangan terhadap lingkungan sekitar.
Sarana dan prasarana adalah segala kelengkapan dasar fisik
bangunan yang memungkinkan lingkungan pemukiman berfungsi dan layak
dihuni.Fasilatas, sarana dan prasarana yang ada diperumahan dan pemukiman harus
mendukung penghuni dalam berbagai aspek.
Resume :
1. UU no.24 Tahun 1992, dapat disimpulkan bahwa bertujuan untuk mengatur
tentang perwujudan dan pemanfaatan ruang agar
terciptanya pola ruang yang baik sehingga perencanaanya dapat semaksimal mungkin.
2. UU no.4 tahun 1992,dapat disimpulkan bahwa bertujuan untuk mengatur pembangunan pemukiman / perumahan sehingga menyangkup fungsi aturan pembangunan tersebut.