1). TATA HUKUM DAN KEBIJAKAN NEGARA
Hukum tata
negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar
pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan
hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara. Hukum
tata negara mengatur mengenai negara dalam keadaan diam artinya bukan mengenai
suatu keadaan nyata dari suatu negara tertentu (sistem pemerintahan, sistem
pemilu, dll dari negara tertentu) tetapi lebih pada negara dalam arti luas.
Hukum ini membicarakan negara dalam arti yang abstrak.
Kebijakan
negara diperuntukkan untuk kepentingan negara. Contoh: kebijakan moneter
negara, kebijakan luar negeri, dll. Menurut James E Anderson ( dalam
Islamy,2004 : 19) kebijaksanaan negara adalah kebijaksanaan-kebijaksanaan yang
dikembangkan oleh badan-badan dan pejabat-pejabat pemerintah.
Implikasi dari pengertian kebijakan negara tersebut adalah :
1. Bahwa kebijakan negara itu selalu mempunyai tujuan
tertentu atau merupakan tindakan-tindakan yang berorientasi pada tujuan;
2. Bahwa kebijaksanaan itu berisi tindakan-tindakan atau
pola-pola tindakan pejabat pemerintah;
3. Bahwa kebijaksanaan itu adalah merupakan apa yang
benar-benar dilakukan oleh pemerintah, jadi bukan merupakan apa yang pemerintah
bermaksud akan melakukan sesuatu atau menyatakan akan melakukan sesuatu;
4. Bahwa kebijaksanaan negara itu bisa bersifat positif
dalam arti merupakan beberapa bentuk tindakan pemerintah mengenai suatu masalah
tertentu, atau bersifat negatif dalamartimerupakan keputusan pejabat pemerintah
untuk tidak melakukan sesuatu; dan
5. Bahwa kebijaksanaan pemerintah setidak-tidaknya dalam
arti yang positif didasarkan atau selalu dilandasi pada
peraturan-peraturanperundangan yang bersifat memaksa (otoritatif).
2). PERATURAN PEMERINTAH DAN
PERATURAN DAERAH.
1. PERATURAN
PEMERINTAH
Peraturan
Pemerintah (disingkat PP) adalah Peraturan Perundang-undangan di Indonesia yang
ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
Materi muatan Peraturan Pemerintah adalah materi untuk menjalankan
Undang-Undang. Di dalam UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan dinyatakan bahwa Peraturan Pemerintah sebagai aturan organik
daripada Undang-Undang menurut hirarkinya tidak boleh tumpang tindih atau
bertolak belakang. Peraturan Pemerintah ditandatangani oleh Presiden.
2. PERATURAN DAERAH
Peraturan
Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (gubernur atau
bupati/wali kota).
Materi muatan
Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan
otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta
penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
Peraturan Daerah terdiri atas:
• Peraturan Daerah Provinsi, yang berlaku di provinsi
tersebut. Peraturan Daerah Provinsi dibentuk oleh DPRD Provinsi dengan
persetujuan bersama Gubernur.
• Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, yang berlaku di
kabupaten/kota tersebut. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dibentuk oleh DPRD
Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota. Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota tidak subordinat terhadap Peraturan Daerah Provinsi.
RESUME :
Jadi menurut
saya Tata Hukum dan Kebijakan Negara adalah hukum yang mengatur segala urusan
negara yang memenuhi hak dan kewajiban yang di peruntukan untuk kepentingan
negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar