HUKUM PERIKATAN
Hukum perikatan adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan
harta kekayaanantara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas
sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta
kekayaan ini merupakan suatu akibathukum, akibat hukum dari suatu perjanjian
atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan. Di dalam hukum perikatan
setiap orang dapat mengadakan perikatan yang bersumber pada perjanjian,
perjanjian apapun dan bagaimanapun, baik itu yang diatur dengan undang-undang
atau tidak,inilah yang disebut dengan kebebasan berkontrak, dengan syarat
kebebasan berkontrak harushalal, dan tidak melanggar hukum, sebagaimana yang
telah diatur dalam Undang-undang. Di dalam perikatan ada perikatan untuk
berbuat sesuatu dan untuk tidak berbuat sesuatu. Yang dimaksud dengan perikatan
untuk berbuat sesuatu adalah melakukan perbuatan yangsifatnya positif, halal,
tidak melanggar undang-undang dan sesuai dengan perjanjian. Sedangkan perikatan
untuk tidak berbuat sesuatu yaitu untuk tidak melakukan perbuatan tertentu yang
telahdisepakati dalam perjanjian.
DASAR HUKUM PERIKATAN
Sumber-sumber hukum perikatan yang ada di Indonesia adalah
perjanjian dan undang-undang, dan sumber dari undang-undang dapat dibagi lagi
menjadi undang-undang melulu dan undang-undang dan perbuatan manusia. Sumber
undang-undang dan perbuatan manusia dibagi lagi menjadi perbuatan yang menurut
hukum dan perbuatan yang melawan hukum.
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga
sumber adalah sebagai berikut :
· Perikatan
yang timbul dari persetujuan ( perjanjian )
· Perikatan
yang timbul dari undang-undang
· Perikatan
terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (
onrechtmatige daad ) dan perwakilan sukarela ( zaakwaarneming )
Sumber perikatan berdasarkan undang-undang :
· Perikatan
( Pasal 1233 KUH Perdata ) : Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau
karena undang-undang. Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk
berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
· Persetujuan
( Pasal 1313 KUH Perdata ) : Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana
satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
· Undang-undang
( Pasal 1352 KUH Perdata ) : Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul
dari undang-undang atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.
Perikatan dan perjanjian adalah suatu hal yang berbeda.
Perikatan dapat lahir dari suatu perjanjian dan Undang-undang. Suatu perjanjian
yang dibuat dapat menyebabkan lahirnya perikatan bagi pihak-pihak yang membuat
perjanjian tersebut. Perikatan adalah terjemahan dari istilah bahasa
Belanda “verbintenis”. Istilah perikatan ini lebih umum dipakai dalam
literature hukum di Indonesia. Perikatan artinya hal yang mengikat orang yang
satu terhadap orang yang lain. Hal yang mengikat itu menurut kenyataannya dapat
berupa perbuatan.
PERJANJIAN
Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji
kepada orang lainnya atau dimana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan
suatu hal. Perikatan merupakan suatu yang sifatnya abstrak sedangkan perjanjian
adalah suatu yang bersifat kongkrit. Dikatakan demikian karena kita tidak dapat
melihat dengan pancaindra suatu perikatan sedangkan perjanjian dapat dilihat
atau dibaca suatu bentuk perjanjian ataupun didengar perkataan
perkataannya yang berupa janji.
Syarat Sahnya Perjanjian
a. Syarat Subjektif
- Keadaan kesepakatan para pihak
- Adanya kecakapan bagi para pihak
b. Syarat Objektif
- Adanya objek yang jelas
- Adanya sebab yang dihalalkan oleh hukum
RESUME
RESUME
Pada Undang – Undang no.24 Tahun 1992, dapat disimpulkan
bahwa pasal tersebut mengatur tentang pemanfaatan ruang agar terciptanya
pola pemanfaatan ruang yang baik, dengan perencanaan yang matang.
Pada Undang – undang no.4 tahun
1992 dapat disimpulkan bahwa pasal tersebut menyangkut Fungsi
perumahan dan pemukiman harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta hukum
yang bersangkutan mengenai pemukiman dan lokasi perumahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar