a. Tulis makalah yang berkaitan dengan reformasi yang dapat memperbaiki nasib bangsa dan mengangkat harkat martabat dari pandangan dunia luar.
Penting bagi kita
mempelajari dan mengetahui latar belakang terjadinya reformasi serta
mempelajari susunan-susunan masa revolusi pasca kemerdekaan Republik Indonesia.
Karena banyaknya terjadi penyimpangan-penyimpangan penggunaan kekuasaan pada
masa-masa tersebut sangat penting bagi kita untuk membahas dan mencari solusi
bersama-sama dengan melihat dari sisi silam latar belakang negara. Sebagai
generasi muda kita harus mampu menciptakan pemikiran-pemikiran baru yang
berguna sehinga dapat bermanfaat bagi kemajuan negara kedepanya. Penyelewengan-penyelewengan
kekuasaan tidak hanya terjadi dimasa silam, saat ini pun kerap terdengar
berbagai kasus korupsi, kolusi dan nepotisme yang dilakukan segelintir aparat
pemerintahan disinilah peranan kita sebagai generasi penerus bangsa untuk
menciptakan gagasan-gagasan baru dalam mencari solusi menghapus setiap tindakan
penyelewengan-penyelewengan kekuasaan yang terjadi.
b.
1) Apa arti dan makna
reformasi ?
Reformasi merupakan bagian
dari dinamika masyarakat, dalam arti bahwa perkembangan akan menyebabkan
tuntutan terhadap pembaharuan dan perubahan untuk menyesuaikan diri dengan
tuntutan perkembangan tersebut.
Reformasi juga bermakna sebagai suatu perubahan tanpa merusak (to change
without destroying) atau perubahan dengan memelihara (to change while preserving). Dalam hal ini, proses reformasi
bukanlah proses perubahan yang radikal dan berlangsung dalam jangka waktu
singkat, tetapi merupakan proses perubahan yang terencana dan bertahap.
Makna reformasi dewasa ini
banyak disalah artikan sehingga gerakan masyarakat yang melakukan perubahan
yang mengatasnamakan gerakan reformasi juga tidak sesuai dengan gerakan
reformasi itu sendiri. Hal ini terbukti dengan maraknya gerakan masyarakat
dengan mengatasnamakan gerakan reformasi, melakukan kegiatan yang tidak sesuai
dengan makna reformasi itu sendiri.
Secara harfiah reformasi
memiliki makna suatu gerakan untuk memformat ulang, menata ulang atau menata
kembali hal-hal yang menyimpang untuk dikembalikan pada format atau bentuk
semula sesuai dengan nilai-nilai ideal yang dicita-citakan rakyat.
2) Apa yang harus kita
perbuat dalam membangun bangsa dan negara mrnuju tujuan nasional ?
a. Prinsip Bhineka Tunggal Ika
Prinsip ini mengharuskan kita mengakui bahwa bangsa Indonesia merupakan bangsa yang terdiri dari berbagai suku, bahasa, agama dan adat kebiasaan yang majemuk. Hal ini mewajibkan kita bersatu sebagai bangsa Indonesia.
b. Prinsip Nasionalisme Indonesia
Kita mencintai bangsa kita, tidak berarti bahwa kita mengagung-agungkan bangsa kita sendiri. Nasionalisme Indonesia tidak berarti bahwa kita merasa lebih unggul daripada bangsa lain. Kita tidak ingin memaksakan kehendak kita kepada bangsa lain, sebab pandangan semacam ini hanya mencelakakan kita. Selain tidak realistis, sikap seperti itu juga bertentangan dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang adil dan beradab.
c. Prinsip Kebebasan yang Bertanggungjawab
Manusia Indonesia adalah makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Ia memiliki kebebasan dan tanggung jawab tertentu terhadap dirinya, terhadap sesamanya dan dalam hubungannya dengan Tuhan Yang maha Esa.
d. Prinsip Wawasan Nusantara
Dengan wawasan itu, kedudukan manusia Indonesia ditempatkan dalam kerangka kesatuan politik, sosial, budaya, ekonomi, serta pertahanan keamanan. Dengan wawasan itu manusia Indonesia merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa dan setanah air, serta mempunyai satu tekad dalam mencapai cita-cita pembangunan nasional.
e. Prinsip Persatuan Pembangunan untuk Mewujudkan Cita-cita Reformasi
Dengan semangat persatuan Indonesia kita harus dapat mengisi kemerdekaan serta melanjutkan pembangunan menuju masyarakat yang adil dan makmur.
3) Dalam mengeluarkan
pendapat apakah batas – batas yang harus dijaga, supaya tidak mengganggu
stabilitas nasional ?
Mengeluarkan pendapat
dengan cara musyawarah dan mufakat. Dalam hukum Internasional, kebebasan mengemukakan pendapat
di muka umum, dibutuhkan tiga batasan, yakni :
- Sesuai dengan hukum yang berlaku
- Punya tujuan baik yang diakui masyarakat
- Keberhasilan dan suatu tujuan sangat diperlukan
4) faktor – faktor apakah
yang mendorong terjadinya gejolak seperti sekarang ini ?
Banyak melakukan tindakan
– tindakan negatif, tidak sesuai dengan norma dan aturan – aturan yang ada. dan Pergerakan Reformasi yang dicetuskan pada era 1997-1998
memang telah mengubah hampir seluruh aspek dari kehidupan berbangsa dan
bernegara di Indonesia Sistem Politik, pemerintahan, ekonomi, bahkan pendidikan
mengalami perubahan yang cukup fundamental sejak pergerakan yang mampu
mengakhiri eksistensi rezim Soeharto tersebut menegaskan diri di Indonesia.
Dengan perubahan-perubahan tersebut, mencuatlah harapan dan keinginan dari
semua pihak untuk memajukan (kembali) kehidupan bangsa sebagaimana telah diamanatkan
oleh para founding fathers kita dalam Mukadimah UUD 1945.
5) bagaimana pendapat anda
kebebasan berbicara yang terjadi akhir- akhir ini dari sudut pandang etika. Dan
bagaimana semestinya ?
Berbicara dengan
seenaknya, berbicara tanpa musyawarah dan mufakat, tanpa dirundingkan terlebih
dahulu. Bila kita Mengikuti Perjalanan Pasal 28 UUD 1945 , secara
tidak langsung kita telah mengikuti pasang dan surutnya yang sejalan dengan
kehidupan berdemokrasi di Indonesia. Tidak ada salahnya bila kita sebagai warga
Negara Indonesia mengikuti perjalanan Pasal 28 UUD 1945 tersebut serta dari
mana sebenarnya bermula. Pasal 28 ini merupakan dari ide cemerlang Bung Hatta
dengan Konsep aslinya berbunyi, Hak rakyat untuk menyatakan perasaan
dengan lisan dan tulisan, hak bersidang dan berkumpul, diakui oleh negara dan
ditentukan dalam Undang-Undang. Adapun Pasal 28 yang merupakan pasal
asli UUD 1945 dan tetap dipertahankan, sebagai sebuah pasal dalam UUD setelah
perubahan berbunyi: Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran
dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Dari rumusan tersebut yang berkaitan dengan kebebasan berbicara adalah bagian
kalimat yang berbunyi, “mengeluarkan pikiran dengan lisan. Di dalam UUD 1945
dalam pasal 28E juga menerangkan seperti berikut Setiap orang berhak atas
kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar