Selasa, 08 Juli 2014

NEGARA HONG KONG

          Hong Kong  merupakan satu dari dua daerah Administratif Khusus yang merupakan bagian dari negara Republik Rakyat Tiongkok, satunya lagi adalah Makau. Pada tanggal 1 Juli 1997, daerah ini secara resmi diserahkan oleh pemerintah Britania Raya kepada Republik Rakyat Tiongkok. Sebelum diserahkan pada tahun 1997, Hong Kong adalah koloni Britania Raya. Di bawah kebijakan Satu Negara Dua Sistemciptaan Deng Xiaoping, Hong Kong menikmati otonomi dari pemerintah RRT seperti pada sistem hukum, mata uang, bea cukai,imigrasi, peraturan jalan yang tetap berjalan di jalur kiri. Urusan yang ditangani oleh Beijing adalah pertahanan nasional danhubungan diplomatik. Otonomi ini berlaku di Hong Kong (minimal) untuk 50 tahun dihitung dari tahun 1997. Wilayah Hong Kong diperkirakan sudah mulai ditinggali manusia sejak zaman Neolitikum namun baru dikenal secara luas saat Hong Kong diserahkan kepada Britania Raya setelah Perang Opium di abad ke-19. Sebelumnya pada 1513, pelaut PortugisJorge Álvares, menjadi orang Eropa pertama yang mengunjungi Hong Kong.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar