Sabtu, 19 Januari 2013

UKL dan UPL Terhadap AMDAL

Apa yang dimaksud dengan UKL dan UPL ?
       Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab dan atau kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL (Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup). Atau juga UKL-UPL Merupakan PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi PROSES PENGAMBILAN KEPUTUSAN tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
       Upaya Pengelolaan lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) adalah salah satu instrument pengelolaan lingkungan yang merupakan salah satu persyaratan perijinan bagi pemrakarsa yang akan melaksanakan suatu usaha/kegiatan di berbagai sektor.
       Kegiatan yang tidak wajib menyusun AMDAL tetap harus melaksanakan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan.
       Kewajiban UKL-UPL diberlakukan bagi kegiatan yang tidak diwajibkan menyusun AMDAL dan dampak kegiatan mudah dikelola dengan teknologi yang tersedia.
UKL-UPL merupakan perangkat pengelolaan lingkungan hidup untuk pengambilan keputusan dan dasar untuk menerbitkan ijin melakukan usaha dan atau kegiatan.
Proses dan prosedur UKL-UPL tidak dilakukan seperti AMDAL tetapi dengan menggunakan formulir isian yang berisi :
  • Identitas pemrakarsa
  • Rencana Usaha dan/atau kegiatan
  • Dampak Lingkungan yang akan terjadi
  • Program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
  • Tanda tangan dan cap
Formulir Isian diajukan pemrakarsa kegiatan kepada :                   
  • Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Kabupaten/Kota untuk kegiatan yang berlokasi pada satu wilayah kabupaten/kota
  • Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Propinsi untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari satu Kabupaten/Kota
  • Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari satu propinsi atau lintas batas negara
  • Apa kaitan AMDAL dengan dokumen/kajian lingkungan lainnya ?
AMDAL-UKL/UPL                                                                
       Rencana kegiatan yang sudah ditetapkan wajib menyusun AMDAL tidak lagi diwajibkan menyusun UKL-UPL (lihat penapisan Keputusan Menteri LH 17/2001). UKL-UPL dikenakan bagi kegiatan yang telah diketahui teknologi dalam pengelolaan limbahnya.
Beda UKL-UPL dengan AMDAL :
      UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) merupakan dokumen pengelolaan lingkungan hidup bagi rencana usaha dan atau kegiatan yang tidak wajib AMDAL. UKL-UPL diatur sejak diberlakukannya PP 51/1993 tentang AMDAL.
      
       UKL-UPL tidak sama dengan AMDAL yang harus dilakukan melalui proses penilaian dan presentasi, tetapi lebih sebagai arahan teknis untuk memenuhi standar-standar pengelolaan lingkungan hidup. Berdasarkan Kep-MENLH No 86 Tahun 2002 tentang UKL-UPL, pemrakarsa diwajibkan mengisi formulir isian dan diajukan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang pengeloaan lingkungan hidup Kabupaten/Kota atau di Propinsi.
      
      Rencana kegiatan yang sudah ditetapkan wajib menyusun AMDAL tidak lagi diwajibkan menyusun UKL-UPL (vide Kep-MENLH No. 17/2001). UKL-UPL dikenakan bagi kegiatan yang telah diketahui teknologinya dalam pengelolaan limbahnya.


ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN


       Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek Abiotik, Biotik, dan Kultural. Dasar hukum AMDAL adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang "Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup".
                                       
Dokumen AMDAL terdiri dari :
-       Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL).
-       Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL).
-       Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL).
-       Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL).

AMDAL digunakan untuk:
-       Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah.
-       Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan.
-       Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan.
-       Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
-       Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan.

Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah:
-       Komisi Penilai AMDAL, komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL.
-       Pemrakarsa, orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan, dan
-       masyarakat yang berkepentingan, masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL.

Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu:
-       Penentuan kriteria wajib AMDAL, saat ini, Indonesia menggunakan/menerapkan penapisan 1 langkah dengan menggunakan daftar kegiatan wajib AMDAL (one step scoping by pre request list). Daftar kegiatan wajib AMDAL dapat dilihat di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012.
-       Apabila kegiatan tidak tercantum dalam peraturan tersebut, maka wajib menyusun UKL-UPL, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2010.
-       Penyusunan AMDAL menggunakan Pedoman Penyusunan AMDAL sesuai dengan Permen LH NO. 08/2006.
-       Kewenangan Penilaian didasarkan oleh Permen LH no. 05/2008.

Sabtu, 20 Oktober 2012

ARSITEKTUR SADAR LINGKUNGAN


       Arsitektur sadar lingkungan yaitu arsitek yang memperhatikan keadan lingkungan atau arsitek yang melakukan penghematan dalam membangun sebuah bangunan yang diantaranya adalah tidak menggunakan kebutuhan - kebutuhan sebuah bangunan secara berlebihan. Seorang arsitek yang sadar lingkungan harus memperhatikan kebutuhan - kebutuhan yang hanya diperlukan saja tidak  melakukan pemborosan, harus hemat energi. misalnya dalam penggunaan listrik, air, dll. Bisa juga dengan memanfaatkan keadaan alam yaitu energi surya ( matahari ) atau dengan memanfaatkan tumbuh – tumbuhan sekitar.

Jumat, 19 Oktober 2012

PENGERTIAN EKOLOGI ARSITEKTUR


       Ekologi arsitektur atau eko-arsitektur merupakan pembangunan secara holistis (berhubungan dengan sistem keseluruhan ), yang memanfaatkan pengalaman manusia (tradisi dalam pembangunan), sebagai proses dan kerja sama antara manusia dan alam sekitarnya atau pembangunan rumah atau tempat tinggal sebagai kebutuhan kehidupan manusia dalam hubungan timbal balik dengan lingkungan alamnya.

       Ekologi arsitektur dapat dijelaskan dengan beberapa point berikut :
A. Holistis : berhubungan dengan sistem keseluruhan, sebagai satu kesatuan yang
     lebih penting daripada sekedar kumpulan bagian.
B. Memanfaatkan pengalaman manusia (tradisi dalam pembangunan).
C. Pembangunan sebagai proses, dan bukan sebagai kenyataan tertentu yang status.
D. Kerja sama antara manusia dengan alam sekitarnya demi keselamatan kedua
belah pihak.

Selasa, 16 Oktober 2012

GREEN ARCHITECTURE



       
       Green Architecture artinya arsitektur hijau yang berarti arsitektur yang peduli dengan lingkungan sekitar, dan memperhatikan juga soal alam / lingkungan. Dalam membangun sebuah bangunan seorang arsitek harus di perhatikan juga tentang bahan – bahan bangunan yang akan di gunakan, karena bahan yang di gunakan harus aman dan nyaman terhadap lingkungan tidak merusak alam, dan tidak terpengaruh dengan terjadinya global warming. 

ARSITEKTUR & LINGKUNGAN DAN ASPEK - ASPEK YANG MEMPENGARUHINYA




       Arsitektur adalah seni  dan ilmu  dalam merancang  bangunan . Dalam artian yang lebih luas, Arsitektur mencakup merancang keseluruhan lingkungan binaan, mulai dari level makro yaitu perencanaan kota , perancangan perkotaan , Arsitektur lansekap , hingga ke level mikro yaitu desain perabot  dan desain produk . Arsitektur juga merujuk kepada hasil-hasil proses perancangan tersebut.
Arsitektur adalah lingkungan yang diciptakan manusia untuk dirinya dari alam, untuk menciptakan kondisi...yang memungkinkan sikapnya pada kehidupan, untuk menghasilkan suasana yang diinginkan dan memenuhi kebutuhan status.
     
       Menurut Vitruvius  di dalam bukunya De Architectura (yang merupakan sumber tertulis paling tua yang masih ada hingga sekarang), bangunan yang baik haruslah memilik Keindahan / Estetika (Venustas), Kekuatan (Firmitas), dan Kegunaan / Fungsi (Utilitas); Arsitektur dapat dikatakan sebagai keseimbangan dan koordinasi antara ketiga unsur tersebut, dan tidak ada satu unsur yang melebihi unsur lainnya. Dalam definisi modern, Arsitektur harus mencakup pertimbangan fungsi, estetika, dan psikologis. Namun, dapat dikatakan pula bahwa unsur fungsi itu sendiri di dalamnya sudah mencakup baik unsur estetika maupun psikologis.

       Arsitektur adalah bidang multi-dispilin, termasuk di dalamnya adalah matematika , sains , seni , teknologi , humaniora , politik , sejarah , filsafat , dan sebagainya. Mengutip Vitruvius, "Arsitektur adalah ilmu yang timbul dari ilmu-ilmu lainnya, dan dilengkapi dengan proses belajar: dibantu dengan penilaian terhadap karya tersebut sebagai karya seni". Ia pun menambahkan bahwa seorang arsitek harus fasih di dalam bidang musik, astronomi, dsb. Filsafat adalah salah satu yang utama di dalam pendekatan Arsitektur. Rasionalisme , empirisisme ,fenomenologi  strukturalisme , post-strukturalisme , dan dekonstruktivisme  adalah beberapa arahan dari filsafat yang mempengaruhi Arsitektur.

       Sedangkan dalam arti luas, lingkungan adalah sebuah ruang tak terbatas tempat berkoloninya berbagai sumber lingkungan itu sendiri. Lingkungan adalah tempat di mana kita tinggal. Segala hal yang kita rasakan dan kita lihat atau kita dengar di sekeliling kita, adalah cakupan luas dari definisi sebuah lingkungan kecil di sisi kita. Dirinya mempunyai hubungan psikis dengan manusia dan huniannya.
Bila  Arsitektur adalah ilmu yang mempelajari tentang refleksi hunian manusia dengan lingkungan di sekitarnya. Maka penting sifatnya bila Arsitektur untuk tidak selalu mengabaikan porsi estetika lingkungan dalam setiap hunian yang dibangunnya.

       Belakangan ini, banyak sekali rumah/bangunan yang dibangun tanpa memikirkan lagi dampak bagi lingkungan disekitarnya. Maka mulai dari sekarang, sudah saatnya hal seperti itu diminamilisir, atau bahkan dihentikan. Banyak cara untuk membangun hunian tanpa merusak lingkungan. Contohnya seperti proyek Rumah Ramah Lingkungan. Atau pembuatan taman-taman di dalam sesaknya bangunan di perkotaan, dsb. Apalagi dengan hadirnya konsep Green Architecture (Arsitektur Hijau) semakin memperjelas posisi Arsitektur dalam ranahnya menyeimbangkan antara sains dan lingkungan.
Ditengah dampak pemanasan global yang semakin mengganas, sudah waktunya Arsitek memandang profesinya sebagai “pengurus bumi” (Steward of The Earth) dan bukan hanya sekedar perancang yang mementingkan keindahan visual Arsitektur. Sepertinya hal ini tidak terlalu berlebihan. Bukankah tujuan desain adalah pemecahan masalah ? Arsitektur adalah pencipta peradaban !


Selasa, 26 Juni 2012

Contoh Kasus Mengenai Phobia dan Cara Mengatasinya Contoh Kasus Mengenai Phobia dan Cara Mengatasinya


Contoh Kasus Mengenai Phobia dan Cara Mengatasinya


Pengertian Phobia

       Phobia adalah ketakutan yang berlebih-lebihan terhadap benda-benda atau situasi-situasi tertentu yang seringkali tidak beralasan dan tidak berdasar pada kenyataan. Istilah “phobia” berasal dari kata “phobi” yang artinya ketakutan atau kecemasan yang sifatnya tidak rasional; yang dirasakan dan dialami oleh sesorang. Phobia merupakan suatu gangguan yang ditandai oleh ketakutan yang menetap dan tidak rasional terhadap suatu obyek atau situasi tertentu.

       Walaupun ada ratusan macam phobia tetapi pada dasarnya phobia-phobia tersebut merupakan bagian dari 3 jenis phobia, yang menurut buku DSM-IV (Diagnostic and Statistical Manual for Mental Disorder IV) ketiga jenis phobia itu adalah:

1. Phobia sederhana atau spesifik (Phobia terhadap suatu obyek/keadaan tertentu) seperti pada binatang, tempat tertutup, ketinggian, dan lain lain.

2. Phobia sosial (Phobia terhadap pemaparan situasi sosial) seperti takut jadi pusat perhatian, orang seperti ini senang menghindari tempat-tempat ramai.

3. Phobia kompleks (Phobia terhadap tempat atau situasi ramai dan terbuka misalnya di kendaraan umum/mall) orang seperti ini bisa saja takut keluar rumah.

Penyebab Phobia

       Phobia dapat disebabkan oleh berbagai macam hal. Pada umumnya phobia disebabkan karena pernah mengalami ketakutan yang hebat atau pengalaman pribadi yang disertai perasaan malu atau bersalah yang semuanya kemudian ditekan kedalam alam bawah sadar. Peristiwa traumatis di masa kecil dianggap sebagai salah satu kemungkinan penyebab terjadinya phobia.

       Lalu bagaimana menjelaskan tentang orang yang takut akan sesuatu walaupun tidak pernah mengalami trauma pada masa kecilnya? Martin Seligman di dalam teorinya yang dikenal dengan istilah biological preparedness mengatakan ketakutan yang menjangkiti tergantung dari relevansinya sang stimulus terhadap nenek moyang atau sejarah evolusi manusia, atau dengan kata lain ketakutan tersebut disebabkan oleh faktor keturunan. Misalnya, mereka yang takut kepada beruang, nenek moyangnya pada waktu masih hidup di dalam gua, pernah diterkam dan hampir dimakan beruang, tapi selamat, sehingga dapat menghasilkan kita sebagai keturunannya. Seligman berkata bahwa kita sudah disiapkan oleh sejarah evolusi kita untuk takut terhadap sesuatu yang dapat mengancam survival kita.

      Pada kasus phobia yang lebih parah, gejala anxiety neurosa menyertai penderita tersebut. Si penderita akan terus menerus dalam keadaan phobia walaupun tidak ada rangsangan yang spesifik. Selalu ada saja yang membuat phobia-nya timbul kembali, misalnya thanatophobia (takut mati), dll.

      Perlu kita ketahui bahwa phobia sering disebabkan oleh faktor keturunan, lingkungan dan budaya. Perubahan-perubahan yang terjadi diberbagai bidang sering tidak seiring dengan laju perubahan yang terjadi di masyarakat, seperti dinamika dan mobilisasi sosial yang sangat cepat naiknya, antara lain pengaruh pembangunan dalam segala bidang dan pengaruh modernisasi, globalisasi, serta kemajuan dalam era informasi. Dalam kenyataannya perubahan-perubahan yang terjadi ini masih terlalu sedikit menjamah anak-anak sampai remaja. Seharusnya kualitas perubahan anak-anak melalui proses bertumbuh dan berkembangnya harus diperhatikan sejak dini khususnya ketika masih dalam periode pembentukan (formative period) tipe kepribadian dasar (basic personality type). Ini untuk memperoleh generasi penerus yang berkualitas.

       Berbagai ciri kepribadian/karakterologis perlu mendapat perhatian khusus bagaimana lingkungan hidup memungkinkan terjadinya proses pertumbuhan yang baik dan bagaimana lingkungan hidup dengan sumber rangsangannya memberikan yang terbaik bagi perkembangan anak, khususnya dalam keluarga.

       Berbagai hal yang berhubungan dengan tugas, kewajiban, peranan orang tua, meliputi tokoh ibu dan ayah terhadap pertumbuhan dan perkembangan anak, masih sering kabur, samar-samar. Sampai saat ini masih belum jelas mengenai ciri khusus pola asuh (rearing practice) yang ideal bagi anak. Seperti umur berapa seorang anak sebaiknya mulai diajarkan membaca, menulis, sesuai dengan kematangan secara umum dan tidak memaksakan. Tujuan mendidik, menumbuhkan dan memperkembangkan anak adalah agar ketika dewasa dapat menunjukan adanya gambaran dan kualitas kepribadian yang matang (mature, wel-integrated) dan produktif baik bagi dirinya, keluarga maupun seluruh masyarakat. Peranan dan tanggung jawab orang tua terhadap pertumbuhan dan perkembangan anak adalah teramat penting.

Contoh Kasus

        Baim adalah murid salah satu sekolah dasar di bogor, ia memiliki masalah ketidakmampuan menjalin hubunga sosial yang baik dengan teman sebayanya dikarenakan terlalu banyak bermain game online. Semakin berjalannya waktu dan ketidakmampuan Baim untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi, masalah Baim ini menjadi meluas. Tidak hanya dengan teman-teman sebayanya tetapi juga dengan guru-guru pengajar.

        Yang menjadi perhatian adalah ketika Baim berbicara dengan orang lain. Tidak terfokus dengan lawan bicara, hanya tersenyum-senyum sambil menggerakkan kepalanya dengan hitungan patah-patah seperti boneka kayu yang kaku dan pandangan kosong lurus ke depan. Hitungan fokus untuk menatap lawan bicara hanya kurang dari 6 detik dan fokus pada topik pembicaraan hanya kurang dari 9 detik. Pola seperti ini, terulang terus menerus ketika Baim dihadapkan pada situasi yang mengharuskan dia untuk berkomunikasi dengan dua orang atau lebih. Pola yang terulang terus-menerus setiap kali berbicara dengan Baim,membuat teman-teman sekelasnya menjauhi Baim. Bahkan ada seorang guru yang membentak Baim dengan menggunakan kata “gendheng dan autis.”

Masalah baru muncul. Baim tidak hadir di sekolah sampai hampir 1 minggu. Menurut pengakuan ibunya, setiap disuruh berangkat ke sekolah, badan Baim mendadak panas dan kakinya dingin yang disertai dengan diare. Empat surat izin tidak masuk karena sakit dari orang tua Baim, terdapat diatas meja kerja guru. Tiga kali diperiksakan ke dokter oleh orang tuanya, tidak diketahui adanya penyakit berbahaya. Menurut analisa dokter, sakitnya Baim dikarenakan Baim mengalami stres berat dan ketakutan akan sesuatu. Kepada ibunya, Baim bercerita kalau dia takut berhadapan dengan guru yang mengatakan dia gendheng dan autis. Sehingga membuat dia takut berangkat ke sekolah.

Gejala yang dialami oleh Baim, menunjukkan bahwa Baim terserang Phobia Sekolah. Menurut Jacinta F. Rini, phobia sekolah adalah bentuk kecemasan yang tinggi terhadap sekolah yang biasanya disertai dengan berbagai keluhan yang tidak pernah muncul atau pun hilang ketika “masa keberangkatan” sudah lewat atau pada hari Minggu atau hari libur. Phobia sekolah dapat sewaktu-waktu dialami oleh setiap anak hingga usianya 14-15 tahun, saat dirinya mulai bersekolah di sekolah baru atau menghadapi lingkungan baru atau pun ketika ia menghadapi suatu pengalandri yang tidak menyenangkan di sekolah.
Ada beberapa tanda yang dapat dijadikan sebagai kriteria phobia sekolah, yaitu:

1. Menolak untuk berangkat ke sekolah.
2. Mau datang ke sekolah, tetapi tidak lama kemudian minta pulang
3. Pergi ke sekolah dengan menangis, menempel terus dengan orang tua atau pengasuhnya, atau menunjukkan tantrum-nya seperti menjerit-jerit di kelas, agresif terhadap anak lainnya (memukul, menggigit, dsb.) atau pun menunjukkan sikap-sikap melawan/menentang gurunya
4. Menunjukkan ekspresi/raut wajah sedemikian rupa untuk meminta belas kasih guru agar diijinkan pulang dan ini berlangsung selama periode tertentu.
5. Tidak masuk sekolah selama beberapa hari.
6. Keluhan fisik yang sering dijadikan alasan seperti sakit perut, sakit kepala, pusing, mual, muntah-muntah, diare, gatal-gatal, gemetaran, keringatan, atau keluhan lainnya. Anak berharap dengan mengemukakan alasan sakit, maka ia diperbolehkan tinggal di rumah.
7. Mengemukakan keluhan lain (diluar keluhan fisik) dengan tujuan tidak usah berangkat ke sekolah.
8. Senang berdiam diri di dalam kamar dan kurang mau bergaul .

Teknik Penyembuhan

Ada beberapa teknik Untuk penyembuhan phobia diantaranya adalah sbb:

1. Hypnotheraphy: Penderita phobia diberi sugesti-sugesti untuk menghilangkan phobia.

2. Flooding: Exposure Treatment yang ekstrim. Si penderita phobia yang ngeri kepada anjing (cynophobia), dimasukkan ke dalam ruangan dengan beberapa ekor anjing jinak, sampai ia tidak ketakutan lagi.

3. Desentisisasi Sistematis: Dilakukan exposure bersifat ringan. Si penderita phobia yang takut akan anjing disuruh rileks dan membayangkan berada ditempat cagar alam yang indah dimana si penderita didatangi oleh anjing-anjing lucu dan jinak.

4. Abreaksi: Si penderita phobia yang takut pada anjing dibiasakan terlebih dahulu untuk melihat gambar atau film tentang anjing, bila sudah dapat tenang baru kemudian dilanjutkan dengan melihat objek yang sesungguhnya dari jauh dan semakin dekat perlahan-lahan. Bila tidak ada halangan maka dapat dilanjutkan dengan memegang anjing dan bila phobia-nya hilang mereka akan dapat bermain-main dengan anjing. Memang sih bila phobia yang dikarenakan pengalaman traumatis lebih sulit dihilangkan.

5. Reframing: Penderita phobia disuruh membayangkan kembali menuju masa lampau dimana permulaannya si penderita mengalami phobia, ditempat itu dibentuk suatu manusia baru yang tidak takut lagi pada phobia-nya.