Rabu, 20 Maret 2013

Hak dan Kewajiban warga negara tertuang dalam Pasal 30 UUD 1945


a. Makna yang terkandung di dalam Pasal 30 UUD 1945
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat     semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama,     dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.

b.
1) Tujuan Pendidikan Nasional
       Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi-pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan ketrampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung-jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.

2) Pengertian bela negara dalam kontek kehidupan berbangsa dan bernegara.
       Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang. Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara. Konsep bela negara dapat diartikan secara fisik dan non-fisik, secara fisik dengan mengangkat senjata menghadapi serangan atau agresi musuh, secara non-fisik dapat didefinisikan sebagai segala upaya untuk mempertahankan Negara dengan cara meningkatkan rasa nasionalisme, yakni kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah air, serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara.

3)Tujuan pendidikan kewarganegaraan di berikan di perguruan tinggi.
Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air.

Maksud dan Tujuan
a. Maksud Untuk memberikan pengertian kepada mahasiswa tentang pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara dengan negara serta PPBN sebagai bekal, agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
b. Tujuan
       Agar para mahasiswa memahami dan mampu melaksanakan hak dan kewajibannya secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas. Memupuk sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, patriotisme, cinta tanah air dan rela berkorban bagi bangsa dan negara. Menguasai pengetahuan dan memahami aneka ragam masalah dasar kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang akan diatasi dengan pemikiran berdasarkan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional secara kritis dan betanggung jawab.


4) Kompetensi yang di harapkan dari pendidikan kewarganegaraan.
       Kompetensi yang diharapkan Undang-undang nomor 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nesional menjelaskan bahwa "pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan denga hubungan antara warga negara dan negara serta pendidikan pendahulauan bela negara agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia."Pendidkan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik.

5) Pengertian pendidikan kewiraan.
       Pendidikan Kewiraan/kewarganegaraan adalah suatu pola pendidikan sebagai usaha sadar untuk menyiapkan para mahasiswa melalui kegiatan bimbingan, pengajaran/atau latihan bagi perannya dimasa yang akan datang. Pendidikan Kewiraan/kewarganegaraan lebih menitikberatkan kepada kemampuan penalaran ilmiah yang bersifat konigtif dan afektif tentang bela negara  dalam rangka ketahanan nasional. Pendidikan Kewiraan/kewarganegaraan dilakukan secara kritis, analitis melalui dialog ionteraktif dan bersifat partisipatoris agar tumbuh kesadaran berbangsa dan bernegara secara rasional dan untuk meyakini kebenaran serta ketepatan konsepsi bela negara dalam aplikasi pandangan hidup bangsa.


Sabtu, 19 Januari 2013

UKL dan UPL Terhadap AMDAL

Apa yang dimaksud dengan UKL dan UPL ?
       Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab dan atau kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL (Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup). Atau juga UKL-UPL Merupakan PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi PROSES PENGAMBILAN KEPUTUSAN tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
       Upaya Pengelolaan lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) adalah salah satu instrument pengelolaan lingkungan yang merupakan salah satu persyaratan perijinan bagi pemrakarsa yang akan melaksanakan suatu usaha/kegiatan di berbagai sektor.
       Kegiatan yang tidak wajib menyusun AMDAL tetap harus melaksanakan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan.
       Kewajiban UKL-UPL diberlakukan bagi kegiatan yang tidak diwajibkan menyusun AMDAL dan dampak kegiatan mudah dikelola dengan teknologi yang tersedia.
UKL-UPL merupakan perangkat pengelolaan lingkungan hidup untuk pengambilan keputusan dan dasar untuk menerbitkan ijin melakukan usaha dan atau kegiatan.
Proses dan prosedur UKL-UPL tidak dilakukan seperti AMDAL tetapi dengan menggunakan formulir isian yang berisi :
  • Identitas pemrakarsa
  • Rencana Usaha dan/atau kegiatan
  • Dampak Lingkungan yang akan terjadi
  • Program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
  • Tanda tangan dan cap
Formulir Isian diajukan pemrakarsa kegiatan kepada :                   
  • Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Kabupaten/Kota untuk kegiatan yang berlokasi pada satu wilayah kabupaten/kota
  • Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Propinsi untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari satu Kabupaten/Kota
  • Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari satu propinsi atau lintas batas negara
  • Apa kaitan AMDAL dengan dokumen/kajian lingkungan lainnya ?
AMDAL-UKL/UPL                                                                
       Rencana kegiatan yang sudah ditetapkan wajib menyusun AMDAL tidak lagi diwajibkan menyusun UKL-UPL (lihat penapisan Keputusan Menteri LH 17/2001). UKL-UPL dikenakan bagi kegiatan yang telah diketahui teknologi dalam pengelolaan limbahnya.
Beda UKL-UPL dengan AMDAL :
      UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) merupakan dokumen pengelolaan lingkungan hidup bagi rencana usaha dan atau kegiatan yang tidak wajib AMDAL. UKL-UPL diatur sejak diberlakukannya PP 51/1993 tentang AMDAL.
      
       UKL-UPL tidak sama dengan AMDAL yang harus dilakukan melalui proses penilaian dan presentasi, tetapi lebih sebagai arahan teknis untuk memenuhi standar-standar pengelolaan lingkungan hidup. Berdasarkan Kep-MENLH No 86 Tahun 2002 tentang UKL-UPL, pemrakarsa diwajibkan mengisi formulir isian dan diajukan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang pengeloaan lingkungan hidup Kabupaten/Kota atau di Propinsi.
      
      Rencana kegiatan yang sudah ditetapkan wajib menyusun AMDAL tidak lagi diwajibkan menyusun UKL-UPL (vide Kep-MENLH No. 17/2001). UKL-UPL dikenakan bagi kegiatan yang telah diketahui teknologinya dalam pengelolaan limbahnya.


ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN


       Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek Abiotik, Biotik, dan Kultural. Dasar hukum AMDAL adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang "Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup".
                                       
Dokumen AMDAL terdiri dari :
-       Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL).
-       Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL).
-       Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL).
-       Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL).

AMDAL digunakan untuk:
-       Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah.
-       Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan.
-       Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan.
-       Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
-       Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan.

Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah:
-       Komisi Penilai AMDAL, komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL.
-       Pemrakarsa, orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan, dan
-       masyarakat yang berkepentingan, masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL.

Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu:
-       Penentuan kriteria wajib AMDAL, saat ini, Indonesia menggunakan/menerapkan penapisan 1 langkah dengan menggunakan daftar kegiatan wajib AMDAL (one step scoping by pre request list). Daftar kegiatan wajib AMDAL dapat dilihat di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012.
-       Apabila kegiatan tidak tercantum dalam peraturan tersebut, maka wajib menyusun UKL-UPL, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2010.
-       Penyusunan AMDAL menggunakan Pedoman Penyusunan AMDAL sesuai dengan Permen LH NO. 08/2006.
-       Kewenangan Penilaian didasarkan oleh Permen LH no. 05/2008.

Sabtu, 20 Oktober 2012

ARSITEKTUR SADAR LINGKUNGAN


       Arsitektur sadar lingkungan yaitu arsitek yang memperhatikan keadan lingkungan atau arsitek yang melakukan penghematan dalam membangun sebuah bangunan yang diantaranya adalah tidak menggunakan kebutuhan - kebutuhan sebuah bangunan secara berlebihan. Seorang arsitek yang sadar lingkungan harus memperhatikan kebutuhan - kebutuhan yang hanya diperlukan saja tidak  melakukan pemborosan, harus hemat energi. misalnya dalam penggunaan listrik, air, dll. Bisa juga dengan memanfaatkan keadaan alam yaitu energi surya ( matahari ) atau dengan memanfaatkan tumbuh – tumbuhan sekitar.

Jumat, 19 Oktober 2012

PENGERTIAN EKOLOGI ARSITEKTUR


       Ekologi arsitektur atau eko-arsitektur merupakan pembangunan secara holistis (berhubungan dengan sistem keseluruhan ), yang memanfaatkan pengalaman manusia (tradisi dalam pembangunan), sebagai proses dan kerja sama antara manusia dan alam sekitarnya atau pembangunan rumah atau tempat tinggal sebagai kebutuhan kehidupan manusia dalam hubungan timbal balik dengan lingkungan alamnya.

       Ekologi arsitektur dapat dijelaskan dengan beberapa point berikut :
A. Holistis : berhubungan dengan sistem keseluruhan, sebagai satu kesatuan yang
     lebih penting daripada sekedar kumpulan bagian.
B. Memanfaatkan pengalaman manusia (tradisi dalam pembangunan).
C. Pembangunan sebagai proses, dan bukan sebagai kenyataan tertentu yang status.
D. Kerja sama antara manusia dengan alam sekitarnya demi keselamatan kedua
belah pihak.

Selasa, 16 Oktober 2012

GREEN ARCHITECTURE



       
       Green Architecture artinya arsitektur hijau yang berarti arsitektur yang peduli dengan lingkungan sekitar, dan memperhatikan juga soal alam / lingkungan. Dalam membangun sebuah bangunan seorang arsitek harus di perhatikan juga tentang bahan – bahan bangunan yang akan di gunakan, karena bahan yang di gunakan harus aman dan nyaman terhadap lingkungan tidak merusak alam, dan tidak terpengaruh dengan terjadinya global warming. 

ARSITEKTUR & LINGKUNGAN DAN ASPEK - ASPEK YANG MEMPENGARUHINYA




       Arsitektur adalah seni  dan ilmu  dalam merancang  bangunan . Dalam artian yang lebih luas, Arsitektur mencakup merancang keseluruhan lingkungan binaan, mulai dari level makro yaitu perencanaan kota , perancangan perkotaan , Arsitektur lansekap , hingga ke level mikro yaitu desain perabot  dan desain produk . Arsitektur juga merujuk kepada hasil-hasil proses perancangan tersebut.
Arsitektur adalah lingkungan yang diciptakan manusia untuk dirinya dari alam, untuk menciptakan kondisi...yang memungkinkan sikapnya pada kehidupan, untuk menghasilkan suasana yang diinginkan dan memenuhi kebutuhan status.
     
       Menurut Vitruvius  di dalam bukunya De Architectura (yang merupakan sumber tertulis paling tua yang masih ada hingga sekarang), bangunan yang baik haruslah memilik Keindahan / Estetika (Venustas), Kekuatan (Firmitas), dan Kegunaan / Fungsi (Utilitas); Arsitektur dapat dikatakan sebagai keseimbangan dan koordinasi antara ketiga unsur tersebut, dan tidak ada satu unsur yang melebihi unsur lainnya. Dalam definisi modern, Arsitektur harus mencakup pertimbangan fungsi, estetika, dan psikologis. Namun, dapat dikatakan pula bahwa unsur fungsi itu sendiri di dalamnya sudah mencakup baik unsur estetika maupun psikologis.

       Arsitektur adalah bidang multi-dispilin, termasuk di dalamnya adalah matematika , sains , seni , teknologi , humaniora , politik , sejarah , filsafat , dan sebagainya. Mengutip Vitruvius, "Arsitektur adalah ilmu yang timbul dari ilmu-ilmu lainnya, dan dilengkapi dengan proses belajar: dibantu dengan penilaian terhadap karya tersebut sebagai karya seni". Ia pun menambahkan bahwa seorang arsitek harus fasih di dalam bidang musik, astronomi, dsb. Filsafat adalah salah satu yang utama di dalam pendekatan Arsitektur. Rasionalisme , empirisisme ,fenomenologi  strukturalisme , post-strukturalisme , dan dekonstruktivisme  adalah beberapa arahan dari filsafat yang mempengaruhi Arsitektur.

       Sedangkan dalam arti luas, lingkungan adalah sebuah ruang tak terbatas tempat berkoloninya berbagai sumber lingkungan itu sendiri. Lingkungan adalah tempat di mana kita tinggal. Segala hal yang kita rasakan dan kita lihat atau kita dengar di sekeliling kita, adalah cakupan luas dari definisi sebuah lingkungan kecil di sisi kita. Dirinya mempunyai hubungan psikis dengan manusia dan huniannya.
Bila  Arsitektur adalah ilmu yang mempelajari tentang refleksi hunian manusia dengan lingkungan di sekitarnya. Maka penting sifatnya bila Arsitektur untuk tidak selalu mengabaikan porsi estetika lingkungan dalam setiap hunian yang dibangunnya.

       Belakangan ini, banyak sekali rumah/bangunan yang dibangun tanpa memikirkan lagi dampak bagi lingkungan disekitarnya. Maka mulai dari sekarang, sudah saatnya hal seperti itu diminamilisir, atau bahkan dihentikan. Banyak cara untuk membangun hunian tanpa merusak lingkungan. Contohnya seperti proyek Rumah Ramah Lingkungan. Atau pembuatan taman-taman di dalam sesaknya bangunan di perkotaan, dsb. Apalagi dengan hadirnya konsep Green Architecture (Arsitektur Hijau) semakin memperjelas posisi Arsitektur dalam ranahnya menyeimbangkan antara sains dan lingkungan.
Ditengah dampak pemanasan global yang semakin mengganas, sudah waktunya Arsitek memandang profesinya sebagai “pengurus bumi” (Steward of The Earth) dan bukan hanya sekedar perancang yang mementingkan keindahan visual Arsitektur. Sepertinya hal ini tidak terlalu berlebihan. Bukankah tujuan desain adalah pemecahan masalah ? Arsitektur adalah pencipta peradaban !