Perencanaan Fisik Bangunan
1. Pengertian
Perencanaan fisik pembangunan pada hakikatnya dapat
diartikan sebagai suatu usaha pengaturan dan penataan kebutuhan fisik untuk
memenuhi kebutuhan hidup manusia dengan berbagai kegiatan fisiknya.
2. Skema Perencanaan
Kepala Bidang Fisik dan Prasarana
Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Badan lingkup Fisik dan
Prasarana, dalam melaksanakan tugasnya juga menyelenggarakan fungsi :
a. Penyusunan kebijakan tehnis, program dan kegiatan
perencanaan pembangunan tahunan bidang Fisik dan Prasarana lingkup prasarana
wilayah dan Tata Ruang serta Sumber Daya Alam
b. Pengoordinasian penyusunan perencanaan pembangunan
bidang Fisik dan Prasarana lingkup prasarna wilayah dan Tata Ruang serta SDA
c. Pembinaan dan pelaksanaan tugas perencanaan perencanaan
pembangunan bidang Fisik dan Prasarana lingkup prasarna wilayah dan Tata Ruang
serta Sumber Daya Alam.
d. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan
sesuai dengan lingkup tugasnya
Kepala Sub-Bidang Prasarana Wilayah
Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kabid Fisik dan Prasarana
dilingkup Prasarana Wilayah, dalam melaksanakan tugasnya, juga
menyelenggarakan fungsi :
a. Penyiapan dan penyusunan bahan kebijakan tehnis
perencanaan pembangunan pada Sub Bidang Prasarana Wilayah dilingkup PU,
Perhubungan, Komunikasi dan Informatika
b. Penyusunan anggaran pada Sub Bidang Prasarana Wilayah
dan pengkoordinasian penyusunan anggaran lingkup PU, Perhubungan, Komunikasi
dan Informatika
c. Penyiapan dan penyusunan dan pelaksanaan program dan
kegiatan perencanaan pembangunan lingkup sub Bidang Prasarana Wilayah
d. Pengendalian pemantauan dan evaluasi pelaksanaan
program dan kegiatan perencanaan pembangunan lingkup sub Bidang Prasarana
Wilayah
e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan
sesuai dengan lingkup tugasnya
Kepala Sub-Bidang Tata Ruang dan Sumber Daya Alam
Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kabid Fisik dan Prasarana
dilingkup Tata Ruang dan Sumber Daya Alam, dalam melaksanakan tugasnya
juga menyelenggarakan fungsi :
a. Penyiapan dan penyusunan bahan kebijakan tehnis
perencanaan pembangunan pada Sub Bidang Tata Ruang dan Sumber Daya Alam,
lingkungan hidup
b. Penyiapan dan penyusunan dan pelaksanaan program dan
kegiatan perencanaan pembangunan lingkup sub Tata Ruang dan Sumber Daya Alam,
lingkungan hidup
c. Pengendalian pemantauan dan evaluasi pelaksanaan
program dan kegiatan perencanaan pembangunan lingkup sub Bidang Tata
Ruang dan Sumber Daya Alam, lingkungan hidup
d. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan
sesuai dengan lingkup tugasnya
3. Distribusi Tata Ruang Lingkungan
1. Nasional
Yang dibicarakan dalam lingkup
nasional ini hanyalah, misalnya daerah atau kota yang memenuhi kriteria yang
ditetapkan dan studi kelayakan dalam skala yang luas. Jadi pemeilihan dan
penentuan daerah untuk pembangunan perumahan tadi secara spesifik menjadi
wewenang lagi dari pemerintaan tingkat lokal.
Meskipun rencana pembangunan nasional tidak dapat secara langsung
menjabarkan perencanan fisik dalam tingkat lokal tetapi sering kali bahwa
program pembangunan tingkat nasional sangat mempengaruhi program pembangunan
yang disusun oleh tingkat lokal. Sebagai contoh, ketidaksingkronan program
pendanaan antara APBD dan APBN, yang sering mengakibatkan kepincangan
pelaksanaan suatu program pembangunan fisik, misalnya; bongkar pasang untuk
rehabilitasi jaringan utilitas kota.
2. Regional
Instansi yang berwenang dalam perencanaan
pembangunan pada tingkatan regional di Indonesia adalah Pemda Tingkat I,
disamping adanya dinas-dinas daerah maupun vertikal (kantor wilayah). Contoh;
Dinas PU Propinsi, DLLAJR, Kanwil-kanwil. Sedang badan yang
mengkoordinasikannya adalah Bappeda Tk. I di setiap provInsi.
Walaupun perencanaan ditingkat kota dan kabupaten konsisten
sejalan dengan ketentuan rencana pembangunan yang telah digariskan diatas
(tingkat nasional dan regional) daerah tingkat II itu sendiri masih mempunyai
kewenangan mengurus perencanaan wilayahnya sendiri
3. Lokal
Penanganan perencanaan pembangunan
ditingkat local seperti Kodya atau kabupaten ini biasanya dibebankan pada
dinas-dinas, contoh: Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Tata Kota, Dinas Kebersihan, Dinas
Pengawasan Pembangunan Kota, Dinas Kesehatan, Dinas PDAM. Koordinasi
perencanaan berdasarkan Kepres No.27 tahun 1980 dilakukan oleh BAPPEDA Tk.II.
Saat ini perlu diakui bahwa sering terjadi kesulitan
koordinasi perencanaan. Masalah ini semakin dirasakan apabila menyangkut
dinas-dinas eksekutif daerah dengan dinas-dinas vertikal.
Di Amerika dan Eropa sejak 20 tahun terakhir telah
mengembangkan badan-badan khusus darai pemerintah kota untuk menangani program
mota tertentu, seperti program peremajaan kota (urban renewal programmes).
Badan otorita ini diberi wewenang khusus untuk menangani pengaturan kembali
perencanaan fisik terperinci bagian-bagian kota.
4. Sektor Swasta
Lingkup kegiatan perencanaan oleh
swasta di Indonesia semula memang hanya terbatas pada skalanya seperti pada
perencanaan perumahan, jaringan utilitas, pusat perbelanjaan dll.
Dewasa ini lingkup skalanya sudah luas dan hampir tidak terbatas. Badan-badan
usaha konsultan swasta yang menjamur adalah indikasi keterlibatan swasta yang
makin meluas. Semakin luasnya lingkup swasta didasari pada berkembangnya
tuntutan layanan yang semakin luas dan profesionalisme. Kewenangan pihak swasta
yang semakin positif menjadi indikator untuk memicu diri bagi Instansi
pemerinta maupun BUMN. Persaingan yang muncul menjadi tolok ukur bagi tiap-tiap
kompetitor (swasta dan pemerintah) dan berdampak pada peningkatan kualitas
layanan/produk.
Pihak swasta terkecil adalah individu
atau perorangan. Peran individu juga sangat berpengaruh terhadap pola
perencanaan pembangunan secara keseluruhan. Contoh apabila seseorang membuat
rumah maka ia selayaknya membuat perencanaan fisik rumahnya dengan memenuhi
peraturan yang berlaku. Taat pada peraturan bangunan, aturan zoning, perizinan (IMB)
dan sebaginya. Kepentingannya dalam membangun harus singkron dengan kepentingan
lingkungan disekitarnya, tataran lokal hingga pada tataran yang lebih luas.
4. Sistem Wilayah Pembangunan
Pengertian wilayah dipahami sebagai ruang
permukaan bumi dimana manusia dan makhluk lainnya dapat hidup dan beraktifitas.
Sementara itu wilayah menurut Hanafiah (1982) adalah unit tata ruang yang
terdiri atas jarak, lokasi, bentuk dan ukuran atau skala. Dengan demikian
sebagai satu unit tata ruang yang dimanfaatkan manusia, maka penataan dan
penggunaan wilayah dapat terpelihara. Sedangkan Hadjisaroso (1994) menyatakan
bahwa wilayah adalah sebutan untuk lingkungan pada umumnya dan tertentu
batasnya. Misalnya nasional adalah sebutan untuk wilayah dalam kekuasaan
Negara, dan daerah adalah sebutan untuk batas wilayah dalam batas kewenangan
daerah. Selanjutnya menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan
Ruang, wilayah diartikan sebagai kesatuan geografis beserta segenap unsur
terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan
atau aspek fungsional.
Struktur perencanaan pembangunan nasional saat ini mengacu
pada Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Nasional. UU
tersebut mengamanahkan bahwa kepala daerah terpilih diharuskan menyusun rencana
pembangunan jangka menengah (RPJM) dan rencana pembangunan jangka panjang
(RPJP) di daerah masing-masing. Dokumen RPJM ini akan menjadi acuan pembangunan
daerah yang memuat, antara lain visi, misi, arah kebijakan, dan program-program
pembangunan selama lima tahun ke depan. Sementara itu juga, dengan dikeluarkan
UU No.17 Tahun 2007 tentang RPJPN 2005-2025, maka ke dalam – dan menjadi bagian
– dari kerangka perencanaan pembangunan tersebut di semua tingkatan
pemerintahan perlu mengintegrasikan aspek wilayah/spasial. Dengan demikian 33
provinsi dan 496 kabupaten/kota yang ada di Indonesia harus mengintegrasikan
rencana tata ruangnya ke dalam perencanaan pembangunan daerahnya
masing-masing). Seluruh kegiatan pembangunan harus direncanakan berdasarkan
data (spasial dan nonspasial) dan informasi yang akurat serta dapat
dipertanggungjawabkan.
Sesungguhnya landasan hukum kebijakan pembangunan wilayah
di Indonesia terkait dengan penyusunan tata ruang di Indonesia secara umum
mengacu pada UU tentang Penataan Ruang. Pedoman ini sebagai landasan hukum yang
berisi kewajiban setiap provinsi, kabupaten dan kota menyusun tata ruang
wilayah sebagai arahan pelaksanaan pembangunan daerah. Rencana tata ruang
dirumuskan secara berjenjang mulai dari tingkat yang sangat umum sampai tingkat
yang sangat perinci seperti dicerminkan dari tata ruang tingkat provinsi,
kabupaten, perkotaan, desa, dan bahkan untuk tata ruang yang bersifat tematis,
misalnya untuk kawasan pesisir, pulau-pulau kecil, jaringan jalan, dan lain
sebagainya. Kewajiban daerah menyusun tata ruang berkaitan dengan penerapan
desentralisasi dan otonomi daerah. Menindaklanjuti undang- undang tersebut,
Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 327/KPTS/M/2002 menetapkan enam
pedoman bidang penataan ruang, meliputi:
1. Pedoman penyusunan RTRW provinsi.
2. Pedoman penyusunan kembali RTRW provinsi.
3. Pedoman penyusunan RTRW kabupaten.
4. Pedoman penyusunan kembali RTRW kabupaten.
5. Pedoman penyusunan RTRW perkotaan.
6. Pedoman penyusunan kembali RTRW perkotaan.
Mengingat rencana tata ruang merupakan salah satu
aspek dalam rencana pembangunan nasional dan pembangunan daerah, tata ruang
nasional, provinsi dan kabupaten/kota merupakan satu kesatuan yang saling
terkait dan dari aspek substansi dan operasional harus konsistensi. Adanya
peraturan perundang-undangan penyusunan tata ruang yang bersifat nasional,
seperti UU No. 25 Tahun 2004 dan Kepmen Kimpraswil Nomor 327/KPTS/M/2002
tersebut, kiranya dapat digunakan pula sebagai dasar dalam melaksanakan
pemetaan mintakat ruang sesuai dengan asas optimal dan lestari.
Dengan demikian, terkait kondisi tersebut, dokumen rencana tata ruang wilayah
(RTRW) yang ada juga harus mengacu pada visi dan misi tersebut. Dengan kata
lain, RTRW yang ada merupakan bagian terjemahan visi, misi daerah yang
dipresentasikan dalam bentuk pola dan struktur pemanfaatan ruang. Secara rinci
dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. RTRW nasional merupakan strategi dan arahan kebijakan pemanfaatan
ruang wilayah negara yang meliputi tujuan nasional dan arahan pemanfaatan ruang
antarpulau dan antarprovinsi. RTRW nasional yang disusun pada tingkat
ketelitian skala 1:1 juta untuk jangka waktu selama 25 tahun.
2. RTRW provinsi merupakan strategi dan arahan kebijaksanaan pemanfaatan
runag wilayah provinsi yang berfokus pada keterkaitan
antarkawasan/kabupaten/kota. RTRW provinsi disusun pada tingkat ketelitian
skala 1:250 ribu untuk jangka waktu 15 tahun. Berdasar pada landasan hukum dan
pedoman umum penyusunan tata ruang, substansi data dan analisis penyusunan RTRW
provinsi mencakup kebijakan pembangunan, analisis regional, ekonomi regional,
sumber daya manusia, sumber daya buatan, sumber daya alam, sistem permukiman,
penggunaan lahan, dan analisis kelembagaan. Substansi RTRW provinsi meliputi:
Arahan struktur dan pola pemanfaatan ruang; arahan pengelolaan kawasan lindung
dan budi daya; arahan pengelolaan kawasan perdesaan, perkotaan dan tematik;
arahan pengembangan kawasan permukiman, kehutanan, pertanian, pertambangan,
perindustrian, pariwisata, dan kawasan lainnya; arahan pengembangan sistem
pusat permukiman perdesaan dan perkotaan; arahan pengembangan sistem prasarana
wilayah; arahan pengembangan kawasan yang diprioritaskan; arahan kebijakan tata
guna tanah, air, udara, dan sumber daya alam lain.
3. RTRW kabupaten/Kota merupakan rencana tata ruang yang disusun berdasar
pada perkiraan kecenderuangan dan arahan perkembangan untuk pembangunan daerah
di masa depan. RTRW kabupaten/kota disusun pada tingkat ketelitian 1:100 ribu
untuk kabupaten dan 1:25 ribu untuk daerah perkotaan, untuk jangka waktu 5–10
tahun sesuai dengan perkembangan daerah.
5. Peranannnya Dalam ingkup : Nasional, Regional, Lokal, Sektor Swasta
Peran Perencanaan dalam 4 lingkup :
1. Lingkup Nasional
2. Lingkup Regional
3. Lingkup Lokal
4. Lingkup Sektor Swasta
LINGKUP NASIONAL
Kewenangan semua instansi di tingkat
pemerintah pusat berada dalam lingkup kepentingan secara sektoral.
Departemen-departemen yang berkaitan langsung dengan perencanaan fisik
khususnya terkait dengan pengembangan wilayah antara lain adalah :
- Dept. Pekerjaan Umum
- Dept. Perhubungan
- Dept. Perindustrian
- Dept. Pertanian
- Dept. Pertambangan Energi
- Dept. Nakertrans.
Dalam hubungan ini peranan Bappenas dengan sendirinya juga
sangat penting.
Perencanaan fisik pada tingkat nasional umumnya tidak mempertimbangkan
distribusi kegiatan tata ruang secara spesifik dan mendetail. Tetapi terbatas
pada penggarisan kebijaksanaan umum dan kriteria administrasi pelaksanaannya.
Misalnya:
Suatu program subsidi untuk pembangunan perumahan atau program perbaikan
kampung pada tingkat nasional tidak akan dibahas secara terperinci dan tidak
membahas dampak spesifik program ini pada suatu daerah. Yang dibicarakan
dalam lingkup nasional ini hanyalah, daerah atau kota yang memenuhi kriteria
yang ditetapkan dan studi kelayakan dalam skala yang luas. Jadi pemilihan
dan penentuan daerah untuk pembangunan perumahan tadi secara spesifik menjadi
wewenang lagi dari pemerintaan tingkat lokal. Meskipun rencana pembangunan
nasional tidak dapat secara langsung menjabarkan perencanan fisik dalam tingkat
lokal tetapi sering kali bahwa program pembangunan tingkat nasional sangat
mempengaruhi program pembangunan yang disusun oleh tingkat lokal.
Sebagai contoh, ketidaksingkronan program pendanaan antara APBD dan APBN,
yang sering mengakibatkan kepincangan pelaksanaan suatu program pembangunan
fisik, misalnya; bongkar pasang untuk rehabilitasi jaringan utilitas kota.
LINGKUP REGIONAL
Instansi yang berwenang dalam
perencanaan pembangunan pada tingkatan regional di Indonesia adalah Pemda
Tingkat I, disamping adanya dinas-dinas daerah maupun vertikal (kantor
wilayah).
Contoh; Dinas PU Propinsi, DLLAJR, Kanwil-kanwil. Sedang badan yang
mengkoordinasikannya adalah Bappeda Tk. I di setiap provinsi.
Walaupun perencanaan ditingkat kota dan kabupaten konsisten sejalan
dengan ketentuan rencana pembangunan yang telah digariskan diatas (tingkat
nasional dan regional) daerah tingkat II itu sendiri masih mempunyai kewenangan
mengurus perencanaan wilayahnya sendiri
Yang penting dalam hal ini pengertian timbal balik, koordinatif.
Contoh, misalnya ada perencanaan fisik pembangunan pendidikan tinggi di
suatu kota, untuk hal ini, selain dilandasi oleh kepentingan pendidikan pada
tingkat nasional juga perlu dipikirkan implikasi serta dampaknya terhadap
perkembangan daerah tingkat II dimana perguruan tinggi tersebut dialokasikan.
Masalah yang sering mennyulitkan adalah koordinasi pembangunan fisik
apabila berbatasan dengan kota atau wilayah lain.
Ada instansi khusus lainnya yang cukup berperan dalam perencanaan tingkat
regional misalnya otorita atau proyek khusus.
Contoh otorita Batam, Otorita proyek jatiluhur, DAS.
LINGKUP LOKAL
Penanganan perencanaan pembangunan
ditingkat local seperti Kodya atau kabupaten ini biasanya dibebankan pada
dinas-dinas,
contoh: Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Tata Kota, Dinas Kebersihan, Dinas
Pengawasan Pembangunan Kota, Dinas Kesehatan, Dinas PDAM.
Koordinasi perencanaan berdasarkan Kepres No.27 tahun 1980 dilakukan oleh
BAPPEDA Tk.II.
Saat ini perlu diakui bahwa sering terjadi kesulitan koordinasi
perencanaan. Masalah ini semakin dirasakan apabila menyangkut dinas-dinas
eksekutif daerah dengan dinas-dinas vertikal.
Di Amerika dan Eropa sejak 20 tahun terakhir telah mengembangkan
badan-badan khusus darai pemerintah kota untuk menangani program mota tertentu,
seperti program peremajaan kota (urban renewal programmes).
Badan otorita ini diberi wewenang khusus untuk menangani pengaturan
kembali perencanaan fisik terperinci bagian-bagian kota.
LINGKUP SWASTA
Lingkup kegiatan perencanaan oleh
swasta di Indonesia semula memang hanya terbatas pada skalanya seperti pada
perencanaan perumahan, jaringan utiliyas, pusat perbelanjaan dll. Dewasa
ini lingkup skalanya sudah luas dan hampir tidak terbatas.
Badan-badan usaha konsultan swasta yang menjamur adalah indikasi
keterlibatan swasta yang makin meluas. Semakin luasnya lingkup swasta didasari
pada berkembangnya tuntutan layanan yang semakin luas dan profesionalisme.
Kewenangan pihak swasta yang semakin positif menjadi indikator untuk
memicu diri bagi Instansi pemerinta maupun BUMN. Persaingan yang muncul menjadi
tolok ukur bagi tiap-tiap kompetitor (swasta dan pemerintah) dan berdampak pada
peningkatan kualitas layanan/produk.
Pihak swasta terkecil adalah individu atau perorangan. Peran individu
juga sangat berpengaruh terhadap pola perencanaan pembangunan secara
keseluruhan.
Contoh apabila seseorang membuat rumah maka ia selayaknya membuat
perencanaan fisik rumahnya dengan memenuhi peraturan yang berlaku.
Taat pada peraturan bangunan, aturan zoning, perizinan (IMB) dan
sebaginya.
Kepentingannya dalam membangun harus singkron dengan kepentingan
lingkungan disekitarnya, tataran lokal hingga pada tataran yang lebih luas.
RESUME
Pada perancanaan fisik pembangunan
ini, dapat diartikan sebagai suatu usaha pengaturan dan penataan kebutuhan
fisik untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia dengan berbagai kegiatan fisiknya. Serta sistem willayah pembangunan
yang Struktur perencanaan pembangunan nasionalnya saat ini mengacu pada
Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Nasional.